Pasal 39 Slot Online Uu Cipta Kerja
Chicago citation style:
Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. https://www.loc.gov/item/2022320929/.
Rahmawati, M., Indonesia & Institute For Criminal Justice Reform, P. (2021) Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform] [Pdf] Retrieved from the Library of Congress, https://www.loc.gov/item/2022320929/.
Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. Retrieved from the Library of Congress,
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat menghadiri rapat di DPR, Senayan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas.
"RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia melanjutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, ia menilai penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Wamenkumham.
Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.
"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," jelas Wamenkumham.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan. [*]
TEMPO.CO, Jakarta - Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI diduga diretas pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah video singkat dari akun TikTok @donie.chandra menayangkan tampilan muka web dpr.go.id yang mengubah tulisan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia.
"Anjir ini siapa yang ngubah, cuy," tulis akun @donie.chandra di dalam videonya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat Tempo mencoba mengunjunginya, web DPR sudah tidak bisa diakses. "An error occurred while processing your request. Reference #102.1aa20017.1602119193.1c75bfed".
Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respon.
Belum diketahui alasan peretasan situs DPR RI itu. Namun kata-kata "DPR Penghianat" sempat menjadi trending topic di Twitter setelah UU Cipta Kerja ditetapkan.
Regulasi bertipe omnibus law yang diusulkan pemerintah itu memang banyak mendapat kritik dari berbagai kelompok masyarakat, buruh, hingga organisasi agama. Unjuk rasa dan aksi mogok kerja di berbagai tempat di Indonesia pun bergulir sejak Selasa hingga hari ini sebagai bentuk protes.
Catatan utama dari Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE adalah banyaknya korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru diancam dipidana. Hal ini dimungkinkan karena perumus UU ITE gagal memperhatikan pengecualian-pengecualian yang bisa terjadi bagi korban kekerasan seksual, yang dilihat dari UU ITE hanyalah cara muatan ini berpindah tangan dan dilakukan di dalam ranah siber. Tidak ada definisi dari “Kesusilaan” dan jika merujuk ke dalam KUHP, perbuatan “melanggar kesusilaan” diatur di dalam berbagai Pasal yang tersebar di dalam buku 2 KUHP tentang kejahatan dan buku 3 KUHP tentang pelanggaran.
Kesusilaan di dalam KUHP juga bergantung erat terhadap nilai kesusilaan di tempat terjadinya perbuatan, suatu hal yang bertentangan dengan konsep internet yang lintas batas (cross-border). Pasal ini juga merupakan duplikasi dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang mana di dalam UU tersebut hanya menjerat perbuatan jika muatan asusila disebarkan di muka umum atau digunakan untuk tujuan komersil, dengan demikian frasa “mentransmisikan” yang termasuk korespondensi pribadi seharusnya tidak dapat dipidana disini, terlebih jika tujuannya sebagai bukti kekerasan.
Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.
Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah dan menjadi masalah pokok dari UU ITE. Permasalahan perumusan seperti delik pokok mengenai penghinaan yang diatur dengan berbagai jenis perbuatan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diambil dan diimplementasikan secara berantakan. Sehingga dalam beberapa kasus, kasus pidana penghinaan ringan yang seharusnya diancam dengan pidana yang relatif lebih rendah disamaratakan dengan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih tinggi. Selain itu, tidak jelasnya unsur mentransmisikan (menyebarkan ke satu orang lain) gagal menafsirkan unsur “di muka umum” yang merupakan unsur utama dari ketentuan pencemaran nama baik di delik pokoknya di KUHP. Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE menduduki Pasal yang paling banyak digunakan menurut hasil riset ICJR tahun 2021.
Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.
%PDF-1.3 %Äåòåë§ó ÐÄÆ 3 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 213 >> stream x��ÁŠÂ0E÷ùŠ««ºhš÷š¤ÍÖ™YÌÎBÀµ” Sµóÿ“´("¢%›òx'÷t¨ÐA…cœA©}ƒ-ŽÈ>B=ŒO C§$ëé•°LÒ1êk/L\Ö(0¤¬s‚o‘yÏi�d±‚ÿÁ—È5T 7(@æ*¦Uï¡‘v…ªÂ=¡Šd9—:U{YUŒU賓´Ìƒµ}Ç�Þ$‹Qò¦éëæ|ùÛý¢?'–´öâhi]ˆ®@ª¥ÕÎ1!U’Œ³Šmtž}·„Ï*Qý�¸b§ endstream endobj 1 0 obj << /Type /Page /Parent 2 0 R /Resources 4 0 R /Contents 3 0 R /MediaBox [0 0 595 842] /Rotate 0 >> endobj 4 0 obj << /ProcSet [ /PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI ] /ColorSpace << /Cs1 5 0 R >> /Font << /TT2 7 0 R >> /XObject << /Im1 8 0 R >> >> endobj 8 0 obj << /Type /XObject /Subtype /Image /Width 1877 /Height 2656 /Interpolate true /ColorSpace 5 0 R /BitsPerComponent 8 /Length 10299335 /Filter /FlateDecode >> stream x´½wT[WÖ6þÿï{ß™Œé] Ž ‰& „ �èê]¢©Ò{Ç°Á݃`cccL/ã÷8É$S2“™ô8NqÂo‹›ÜÑ‹�Ìd¾÷[ëYg=gŸ½÷9÷êÞsͳö:ž½Ò?s¹ozääÔ¥““{'/öŒ_8qíBÏØ…Þ«zGÏ÷\:qyðøÈÀ±K玎œ; íO8{ôâÙ#ÃgŸ>táÔÁóý‡ú ìë<Ù=лÿlϾ3':ÂñγÇ:œ9ÚqúÐÞþ»ûºw�ü½]»zöï<±oÇñζã�ÛŽun=Ú±åhÇæÃ{6ÚÝŠàà®Öƒí ;[ºw4ïokÚ×ÖÔ¹½aïÖº½[ë;¶ÕïØÖбµÞÚý»7׶·V··TvµVïÞ\ص©zgKe[SùöƲí eÐßÑ\±³©¼¡Á¶úâuE›k-5––jss•M•¦† C}™¾®´°¶¤°º¨°ÊRPeί4åYa䃥Pd…uÔêPXe*¨4ò+Œàlå†üÒÂÜ¢|�9WeÒ)M¹*s¾Ê\ 4äÉò4B€>Ob*�›òe…Za®*[§ÌÊSåèµâB�¨@-̬ºåªE¶N•“«j•ÙE´ µ<±«åYÀ(¥ Iš\Ì_EšB’¾Š4©ˆ/¥ÊÄ©È�¸è'nk‘ SÈ ƒ$]*J“ ùA*@&‚´éd`ÌIe%3“ÄÙ<éªXÄ?C*à#þ ¬Ç TJ2 H"J¢’šaåY@`Ù µÌÚµ^”2'W)Ð)r´Šl tu*\~¾Fœ¯•äë¤:™>OaÈWó5¦¹PWdÈ+µ–*J •e¦ê KmMICCycSeskõæ-õÛÛšw¶onß³e÷Þm�mûºÚ»î9t¤óÈñýÇ{ôöî;}ôÔ™c§Ï�ì½t¾ïò…S£O�]:31rvräìÔå�ÙÑ¡ù±‹×†o\»¸»¸4qqijdiúàÆô¥›3#·fGnÏ]~káê½…k÷¯O
Citations are generated automatically from bibliographic data as a convenience, and may not be complete or accurate.